Sabtu, 29 November 2014

Tidak Libatkan DPD, Revisi UU MD3 Inkonstitusional

 
Senayan (26/11)—Dalam dialog kenegaraan DPD RI, Wakil Ketua Komite I DPD RI mengungkapkan bahwa revisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD bisa tidak sah secara hukum atau inkonstitusional. sesuai dengan amanat konstitusi pasal 22 D UUD 1945 dan putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013 terkait permohonan pengujian UU atas UU nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 dan UU nomor 12 tahun 2011  tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka sesuai pembahasan UU dalam lingkup tugas DPD RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945, harus dibahas bersama-sama DPR, DPD dan pemerintah.
“Sesuai dengan amanat UU dan putusan MK, pembahasan UU harus dibahas bersama-sama DPR, DPD, dan Pemerintah. Jika DPD tidak dilibatkan dalam revisi UU MD 3 bisa tidak sah secara hukum atau inkonstitusional.” Tegas Fachrul Razi dalam pemaparannya ketika dialog kenegaraan di komplek DPD RI senayan.
Dalam pandangan Fachrul Razi bahwa Konflik internal di DPR antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) tidak cukup menjadi dasar revisi UU MD3. Revisi UU harus mengikuti ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang antara lain mengharuskan revisi UU harus masuk Prolegnas (Program legislasi nasional), Lemahnya dasar  revisi UU MD3 jika dipaksakan akan merusak sistem tata negara.
 
“Saya cermati konflik internal DPR antara KMP dan KIH tidak cukup menjadi dasar revisi UU MD3 tidak masuk dalam prolegnas, atau jika mendesak karena keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana alam, serta keterlibatan DPD dalam pembahasannya. Jika revisi ini tetap terjadi tidak menutup kemungkinan merusak sistem tata negara kita.” Ujar Fachrul Razi
 
Selain itu menurut senator muda asal Aceh ini terdapat tiga perlakuan inkonstitusional DPR dalam revisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD. Pertama, kealfaan DPR akan perintah konstitusi dan UU. Kedua, adanya upaya pengkerdilan peran dan fungsi DPD. Ketiga, DPD tidak dilibatkan dalam revisi UU MD3 merupakan sebuah bentuk kejahatan negara (state crime) yang terstruktur dengan massif dilakukan oleh DPR notabene sangat membahayakan bangsa dan negara Indonesia.
 
“Ada tiga poin perlakuan inkonstitusional DPR dalam revisi UU MD3 tidak melibatkan DPD yaitu kealfaan DPR akan perintah UU dan MK untuk melibatkan DPD, Mengkerdilkan peran DPD, dan bentuk State Crime (kejahatan negara) yang cukup berbahaya bagi bangsa kita ke depan.” Demikian tutup Fachrul Razi
 
Fachrul Razi, M.I.P
Wakil Ketua Komite 1 DPD RI
(081360766039/frazi_polui@yahoo.com)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar