Rabu, 20 Februari 2013

APJII Siap Lindungi ISP yang Dituding Korupsi

LIPUTANSATU.COM - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menolak tudingan LSM Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (LSM RIP-KKN) yang menyatakan bahwa 16 perusahaan ISP (Internet Service Provider) melakukan korupsi dan merugikan negara.

"Tudingan LSM itu menurut kami mengada-ada. Mereka tampaknya ingin memperkeruh industri ISP yang saat ini berperan membuat masyarakat melek teknologi dan memberikan sumbangan besar pertumbuhan ekonomi negara sampai 6,3 persen," kata Ketua Umum APJII Semual A Pangerapan kepada wartawan, Selasa (19/2/2013). 

Menurut Sammy -- panggilan Semuel -- APJII akan melindungi anggotanya dari tudingan pihak lain yang membahayakan industri internet dan telekomunikasi.

Pernyataan APJII ini disampaikan bekaitan dengan laporan LSM RIP-KKN ke Kejaksaan Agung pada Senin (18/2) kemarin. 

Dalam laporannya RIP-KKN mengadukan 5 operator seluler dan 16 perusahaan ISP telah melakukan korupsi penggunaan jaringan frekuensi sejak tahun 2004 sehingga merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. Kerugian tersebut dihitung oleh mereka dari biaya hak pemakaian (BHP) frekuensi para terlapor sejak tahun 2004.

Adapun 5 operator terlapor adalah Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access. Sedangkan 16 ISP terlapor adalah Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet, dan Lintasarta.

Tampaknya tindakan LSM ini terilhami dari kasus kriminalisasi yang sedang disidangkan tentang dakwaan korupsi yang dilakukan IM2 dan Indosat. Masalah kerjasama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2 oleh LSM KTI -- yang melaporkan -- dituding sebagai penyalahgunaan frekwensi radio 2.1 GHz yang dialokasikan untuk 3G yang penunjukannya melalui tender.

Menurut Sammy, ada upaya terstruktur untuk melakukan kriminalisasi industri internet dan seluler di Indonesia. Yang mana, hal ini kian subur karena terkesan difasilitasi justru oleh Kejaksaan Agung. 

Padahal, dalam kasus IM2-Indosat, jelas-jelas pentolan LSM KTI sebagai pelapornya, sudah terbukti melakukan pemerasan dan sudah diputus penjara. "Kami khawatir hal ini akan terus terjadi upaya-upaya untuk memeras pelaku usaha dengan berbagai dalih korupsi. Ini sangat mengganggu kenyamanan berusaha," tegas Sammy.

Kejagung Selektif
Dalm hal ini, APJII minta agar Kejagung selektif dalam menerima pengaduan-pengaduan LSM yang memiliki motif yang tidak baik untuk menghancurkan industri internet dan telekomunikasi yang sedang tumbuh dan terbukti memberikan sumbangan signifikan bagi kemajuan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menurut Sammy, sesuai dengan Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi, bahwa yang berhak nyemprit apabila ada pelanggaran di bidang telekomunikasi dan internet adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang terdiri dari wakil masyarakat (KRT - Komite Regulasi Telekomunikasi), beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Artinya, pendapat mereka harus didengar juga oleh lembaga hukum lain.

Dengan adanya tudingan tersebut, APJII akan siap menghadapinya dengan kuasa hukum terbaik yang untuk melindungi anggotanya. "Kami akan melindungi anggota APJII. Kami akan siapkan pengacara profesional untuk anggota kami," jelas Sammy.

Dalam kesempatan ini dijelaskan, bahwa dalam bisnis telekomunikasi dan internet, adalah sudah menjadi hal yang tak bisa dipisahkan bahwa antar operator dan ISP saling berbagi (sharing) fasilitas jaringan. 

Aturan MNVO
Bahkan dalam pemberian lisensi usaha, Kemkominfo membagi antara NAP (network access point) dan ISP . Yang mana, dalam hal ini, untuk untuk sambungan internasional pihak ISP harus membeli/mendapatkan dari NAP. 

Selain itu, apabila di suatu tempat ISP tidak menggelar jaringan, ketika memberikan layanan di tempat tersebut bisa dengan sah menyewa jaringan perusahaan ISP lain yang sudah ada. 

"Jadi nature bisnis kami itu sharing facility atau network. Kami selalu berbagi karena jaringan itu tidak bisa sendiri, pasti saling membutuhkan dan kami saling membantu," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, untuk menghindari ulah LSM-LSM iseng seperti ini, APJII juga mengimbau kepada pemerintah dalam hal ini Kemkominfo untuk lebih tegas dan melindungi ISP dan operator seluler. 

Kominfo juga sudah saatnya untuk menerbitkan aturan tentang MVNO (Mobile virtual network operator), yakni operator jaringan virtual bergerak yang memungkinkan menjadi payung hukum dalam hal kerjasama antaroperator seluler dengan ISP dalam pemakaian fasilitas jaringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar