Selasa, 05 Februari 2013

Lolos Ikut Pemilu 2014, PKPI Ngebut Rekrut Bakal Caleg

Lolos Ikut Pemilu 2014, PKPI Ngebut Rekrut Bakal Caleg

Jakarta - - Sutiyoso langsung gerak cepat begitu PKP Indonesia (PKPI) diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai peserta Pemilu 2014. Termasuk ngebut merekrut bakal caleg. Maklum, pendaftaran caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir April mendatang.

Apa strategi Sutiyoso mencari caleg untuk mengisi daerah pemilihan di seluruh Indonesia dalam waktu yang tersisa dua bulan ini?

"Sayamembuka pintu bagi teman-teman AP3K (Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi) untuk bergabung menjadi caleg PKPI," jawab Ketum DPP PKPI tersebut, kepada detikcom, Selasa (6/2/2012).

AP3K adalah persatuan 14 partai politik yang tidak lulus tahap verifikasi KPU sebagai calon peserta Pemilu 2014 dan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Sebagian di antara mereka adalah partai politik yang baru berdiri, dan sebagian sisanya adalah parpol yang sudah cukup berumur.

Selain PKPI, partai politik yang tidak lolos verifikasi anggota AP3KI adalah PBB, PDP, PKBIB, PPRN, PPN, PBI, Partai Buruh, PDS, PDK, PKPB, Partai Karya, PKNU, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBKI, PNI Marhaenisme, Partai Nasrep, PPDI, PPPI, Partai Republik, Partai Republikan dan
Partai SRI.

"Kekuatan konstituen kami bisa disatukan signifikan lho, minimal 12,6% secara nasional," kata pria yang akrab dipanggil Bang Yos ini bangga.

Apakah PKPI juga akan melakukan akuisisi terhadap anggota AP3K yang gugatannya di Bawaslu kandas?

"Itu masalah teknis, nanti saja. Sekarang kita ngebut merekrut caleg, waktunya sangat terbatas," jawab mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI ikut serta dalam Pemilu 2014 dalam sidang yang digelar Selasa (5/2) malam kemarin.

"Bawaslu menetapkan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut, sebagaimana dikutip dari website resmi Bawaslu, Rabu (6//2/2013).

(lh/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar