Senin, 19 November 2012

Pencatatan dan Keabsahan Perkawinan Campuran beserta Akibat Hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI ADVOKAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PBPA PERADI)

bekerjasama dengan

IKATAN KEKELUARGAAN ADVOKAT UNIVERSITAS INDONESIA

(Kesempatan yang sangat baik bagi para Advokat, pihak-pihak yang hendak melakukan perkawinan campuran, pihak-pihak yang telah melakukan perkawinan campuran  maupun masyarakat  umum yang ingin mengenal dan atau
 mendalami bidang hukum keluarga)

Menyelenggarakan Pendidikan Berkelanjutan dengan Topik Pembahasan:

Pencatatan dan Keabsahan Perkawinan Campuran
beserta Akibat Hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang  Administrasi Kependudukan

Masih banyak penduduk di DKI Jakarta baik yang awam hukum maupun yang berprofesi sebagai Advokat kurang memahami mengenai Administrasi Kependudukan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Padahal aspek hukum administrasi kependudukan ini sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari seperti perkawinan, kelahiran dan perceraian.
Tidak sedikit pula permasalahan hukum kerap kali terjadi akibat dari ketidaktahuan atas prosedur maupun peraturan pelaksana lainnya terkait UU tentang Administrasi Kependudukan ini. Hal tersebut tentunya akan membawa akibat hukum terhadap keabsahan perkawinan, status anak, harta perkawinan, dan juga menyangkut masalah kewarisan. Dan secara khusus dalam kasus-kasus perkawinan campuran, dampaknya akan jauh lebih dirasakan terutama dalam hal masalah kewarganegaraan serta kepemilikan aset.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai aspek hukum administrasi kependudukan tersebut, beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ini kami akan menyelenggarakan sebuah Pendidikan Berkelanjutan dengan topik pembahasan “Pencatatan dan Keabsahan Perkawinan Campuran beserta Akibat Hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan”, yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal :    Kamis, 22  Nopember   2012
Waktu            :    10.00 – 17.00 WIB
Tempat          :    Sekretariat DPN PERADI, Grand Slipi Tower, Lantai 11, Jl. S. Parman Kav. 22 – 24,
                          Jakarta Barat 11480.

Materi dan Narasumber:
  1. Keabsahan dan akibat hukum perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia dan Luar Negeri ditinjau dari sudut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam.
Oleh: Retno S. Darussalam, S.H. (Partner di Suria Nataadmadja & Associates).
  1. Tata cara pendaftaran perkawinan/kelahiran dan prosedur hukumnya pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 jo. PP No. 37 Tahun 2007 jo. Perpres No. 25 Tahun 2008 jo. Permendagri No. 12 Tahun 2010 jo. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 88 Tahun 2012.
Oleh: Erik P. Sinurat (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta).

  1. Dilema keabsahan perkawinan berbeda keyakinan agama berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Oleh: Astrid Soetanto Aulia, S.H. (Partner di Suria Nataadmadja & Associates).

Cara Pendaftaran:
1.         Biaya Pendidikan Berkelanjutan:
a.       Biaya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pendaftaran peserta anggota PERADI, Alumni FHUI  dan para mahasiswa program S-1 secara perorangan sampai dengan tanggal 22 Nopember 2012. Biaya ini sudah termasuk sertifikat, modul, snack dan coffe break. Peserta mahasiswa program S1 diwajibkan melampirkan kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku;

b.       Biaya sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pendaftaran peserta umum secara perorangan sampai dengan tanggal 22 Nopember 2012. Biaya ini sudah termasuk sertifikat, modul, snack dan coffe break.

2.         Isi Formulir Pendaftaran.
3.         Pembayaran paling lambat tanggal 22 Nopember 2012. Pembayaran Pendidikan Berkelanjutan disetor melalui Bank BCA KCP Mega Kuningan No. Rekening: 5015.034430; Atas Nama: Ikatan Kekeluargaan Advokat Universitas Indonesia. Pada Bukti Setor harus diberikan berita: Nama Lengkap Peserta<spasi>PBPA PERADI – IKA ADVOKAT UI. 
4.         Formulir Pendaftaran dan Bukti Pembayaran dikirimkan melalui Fax: (021) 255 42 605 atau melalui alamat email: pbpa.peradi@gmail.com
5.         Bukti Pembayaran Asli Bank harus dibawa saat registrasi peserta pada hari pelaksanaan.

Informasi Pendaftaran hubungi:
  • Rini: 0813 1777 6936, Afeb: 0819 0525 1924, atau kirimkan notifikasi ke alamat email:pbpa.peradi@gmail.com
Sekretariat PBPA PERADI:
The East Building, 12th Floor, Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2. No. 1, Jakarta 12950,
Telepon:  +62-21-2554 2601; Fax. : + 62-21-2554 2605, pada hari kerja dari Senin-Jumat.

--
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI ADVOKAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
(PBPA PERADI)

Sekretariat PBPA PERADI:

The East Building Lantai 12
Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2. No. 1
Jakarta 12950, Indonesia
Tel.: (021) 255 42 601; Fax.: (021) 255 42 605

Tidak ada komentar:

Posting Komentar