Selasa, 13 November 2012

Percepat Penetapan Tata Batas dan Pidanakan Para Perusak Kawasan Cagar Alam Gunung Tilu..!


Saat ini, keberadaan dan ekosistem di kawasan Cagar Alam Gunung Tilu terancam rusak oleh beragam praktik perusakan ekosistem hutan. Berdasarkan hasil investigasi FK3I di lapangan, terdapat aktivitas pertambangan, pertanian sayuran dan olah tanah yang menyebabkan alih fungsi kawasan dan merusak layanan ekosistem Gunung Tilu.
Selain itu, hasil investigasi lapangan menunjukan bahwa terjadi praktik perambahan dan penyorobotan kawasan yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Gambung dan petani besar ke kawasan Cagar Alam Gunung Tilu. Praktik tersebut tentunya  melanggar Undang-Undang 41 Tahun 1999 dan perubahannya bahkan merupakan tindak pidana kehutanan.  
 Setelah terbentuknya panitia tata batas kawasan yang diketuai oleh Bupati Bandung dan telah sekian lama melakukan pemetaan dan penataan kawasan meliputi fungsi dan luar kawasan  sebagaimana diamanatkan dalam aturan :
1.      UU 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2.      Peraturan Pemerntah No. 62 Tahun 1998 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah pasal 3 ayat 2.
3.      Permenhut RI NOMOR.P.47/Menhut -II/2010 tentang Panitia Tata Batas kawasan hutan terutama pasal 5,6,7,8, 9, 10 dan 11.
Kami memandang bahwa Panitia Tata Batas yang diketuai oleh Bupati Bandung telah lambat dalam menyelenggarakan rapat penetapan batas-batas kawasan Cagar Alam Gunung Tilu termasuk melakukan  sosialiasasi hasil rapat penetapan kepada masyarakat yang lebih luas.
Menyikapi praktik alih fungsi Cagar Alam Gunung Tilu Kabupaten Bandung dan lambatnya penetapan tata batas kawasan Cagar Alam Gunung Tilu, maka Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) menyatakan sikap :
1.   Mendesak Bupati Bandung segara menyelenggarakan rapat penetapan tata batas kawasan Cagar Alam Gunung Tilu dan mensosialisasikan hasil rapat penetapan kepada masyarakat yang lebih luas.
2. Mendesak Pantita Tata Batas melibatkan Forum Komunikasi Kader Konservasi (FK3I) dalam penyelenggaraan rapat penetapan tata batas kawasan Cagar Alam Gunung Tilu
3.    Mengambil tindakan hukum terhadap pihak PPATK Gambung dan Petani Besar yang melakukan alih fungsi kawasan jika perusakan terus dibiarkan dan tidak dihentikan.
4.   Meminta pertanggungjawaban atas kerugian kawasan hutan CA Gunung Tilu yang dilakukan oleh para perusak Cagar Alam Gunung Tilu.

Bandung, 13 Nopember 2012
Koordinator Pusat
Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I)


Dedi Kurniawan
Kontak 081394793750


--
******************************************************************
wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar