Selasa, 12 Maret 2013

Irman: DKPP Harus Benahi Kualitas Penyelenggara Pemilu





 
Pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan dapat menghasilkan  penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas dan meningkatkan kepercayaan publik. Hal ini disampaikan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat menerima DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Ruang Delegasi Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR/DPD RI (11/3).

Menurut Irman, Indonesia saat ini dianggap sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India, namun berdasarkan data Global Democracy Index yang dikeluarkan sebuah lembaga pemeringkatan Internasional, Economist Intelligence, Indonesia masih berada pada posisi ke-60 dari 167 negara di dunia. Peringkat Indonesia bahkan berada di bawah Thailand dan Papua Nugini.

Salah satu unsur penting dalam penilaian tersebut adalah penyelenggaraan pemilihan umum yang masih buruk. Oleh karenanya, Irman menilai perlu dilakukan upaya perbaikan penyelenggaraan pemilihan umum yang akan berdampak pada perbaikan kualitas demokrasi Indonesia.

Menurut Irman, masih banyak terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan umum, terutama pada pemilihan Kepala Daerah.

“Saat saya berkunjung di MK, saya mendapat informasi bahwa dari lebih 400 pemilihan kepala daerah di Indonesia, sekitar 390 pemilukada masuk ke MK. Artinya sebagian besar penyelenggaraan pemilukada bermasalah”, tutur Irman.

Irman menambahkan, dalam kondisi inilah kehadiran DKPP dibutuhkan. Lembaga yang memiliki kewenangan semi pengadilan ini diharapkan dapat menegakkan kode etik para penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Senada dengan Irman, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan DKPP sebelumnya berada di dalam tubuh KPU, sebagai dewan kehormatan KPU (DKPU). Namun, dewan penegak etik ini kesulitan untuk menjatuhkan sanksi terhadap anggota KPU dan Bawaslu beserta jajarannya yang melakukan pelanggaran kode etik.

Tambahnya, hingga saat ini sudah ada 42 orang dari jajaran KPU dan Bawaslu di daerah yang dikenakan sanksi pemberhentian, sebagian besar terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti berpihak pada salah satu pihak. Fakta ini membuktikan bahwa jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu masih harus diperbaiki.

Jimly menjelaskan bahwa saat ini di dunia hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga pemilu yakni KPU yang bertugas menyelenggarakan pemilu, Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan pemilu dan DKPP yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

“Saya melihat apabila ke depan penyelenggaraan pemilu bisa berjalan maksimal di bawah 3 lembaga ini, maka Indonesia bisa menjadi role model dalam penyelenggaraan pemilu di dunia, mengingat hanya Indonesialah satu-satunya negara yang memiliki 3 lembaga pemilu”, tutur Jimly.

Keputusan untuk menjadikan DKPP sebagai lembaga mandiri, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan berdampak kepada peningkatan kepercayaan publik atas hasil pemilu. Ke depan, DKPP berharap dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya DPD RI untuk bersama-sama melakukan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di daerah-daerah. Disamping itu DKPP dan DPD juga akan melakukan kerjasama dalam memberikan pengarahan bagi para anggota DPD RI yang akan mencalonkan diri dalam pemilu 2014 mengenai etika dalam pemilu.***




KeteranganFoto 1 : Ketua DPD RI Irman Gusman saat berdialog dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie

Foto 2 : Ketua DPD RI Irman Gusman menerima beberapa buku pedoman kode etik DKPP dari Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie

 Foto 3 : Suasana audiensi DPD RI dengan DKPP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar