Sabtu, 30 Maret 2013

Peningkatan Kewenangan DPD RI Naik Kelas




 
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Keputusan tersebut diumumkan oleh sembilan hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD di hadapan para pemohon, dalam hal ini DPD RI yang di Ketua Irman Gusman, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (27/3).
Dengan dihasilkannya keputusan tersebut, mulai saat ini DPD RI memiliki kewenangan yang setara dengan DPR RI dan Presiden dalam hal pembahasan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah, seperti otonomi daerah, perimbangan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya lam, pemekaran daerah, dan berbagai hal lainnya yang berkenaan dengan tugas dan wewenang DPD yang diamanatkan konstitusi UUD 1945.

Terdapat beberapa poin penting dari hasil putusan yang dibacakan dalam Sidang Pleno tersebut, yaitu DPD RI punya hak dan kewajiban yang setara dengan Presiden dan DPR dalam membahas undang-undang yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak mengajukan dan membahas RUU dari tahap pertama hingga tahap terakhir, bahkan pada tahap kedua DPD dapat mengajukan pendapat dan pandangan akhir di depan sidang paripurna DPR. Dalam pembahasan RUU yang berkenaan dengan daerah, sejak saat ini pembahasan RUU menjadi tripartit, yaitu antara Presiden, DPR, dan DPD.

Dengan kata lain, semua pembahasan undang-undang yang berkenaan dengan daerah tanpa melibatkan DPD RI, dapat dikatakan inkonstitusional
Dalam konferensi persnya di Ruang Lobi lantai 8 Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR/DPD RI, Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menorehkan sejarah baru dalam sistem keparlemenan Indonesia.

“DPD RI berterima kasih kepada Mahfud MD dan 9 hakim konstitusi lainnya yang telah mengabulkan hampir semua dari permohonan yang diajukan DPD RI. Hanya “ketok palu” terhadap UU saja yang belum dimiliki DPD. Namun Ini adalah kemajuan bersejarah dalam kelembagaan DPD RI dimana saat ini kewenangan DPD RI dapat dikatakan hampir setara dengan DPR RI”, tutur Irman Gusman.

Dalam kesempatan tersebut Irman atas nama DPD RI juga berterima kasih kepada tim pengacara DPD yang koordinatori oleh Todung Mulya Lubis.

Lebih lanjut Irman mengatakan bila sebelumnya RUU yang diajukan DPD kepada DPR masuk ke badan legislatif dan berganti baju menjadi milik DPR, maka kini karena DPD ikut pembahasan hingga tahap akhir maka RUU yang diajukan DPD tersebut tetap menjadi RUU milik DPD.

Kuasa hukum pemohon, dalam hal ini DPD RI, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa dengan keputusan MK tersebut saat ini DPD dapat membahas dan memperjuangkan hal-hal yang menjadi aspirasi daerah. Ia mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi  untuk tidak mengabulkan permohonan DPD RI, karena permohonan DPD RI tersebut sesuai
dengan amanat yang diberikan konstitusi.

“Kini bisa dikatakan, tidak ada Indonesia tanpa daerah, dan tidak bisa Indonesia tanpa DPD RI” ungkap Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers menanggapi putusan MK hari ini.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI I wayan Sudirta mengatakan bahwa permohonan DPD ke MK sesungguhnya bukan meminta penambahan kewenangan. Yang diminta DPD adalah haknya yang telah diberikan Undang-Undang Dasar selama ini. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini, maka kewenangan DPD RI yang diberikan konstitusi telah dimiliki. Daerahpun turut berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas dikabulkannya permohonan DPD RI tersebut.***



Keterangan Foto : Ketua DPD RI Irman Gusman bersama Koordinator kuasa hukum DPD RI Todung Mulya Lubis dan para Senator DPD RI saat konferensi pers menjelaskan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPD RI, di Ruang Lobi lantai 8 Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR/DPD RI Jakarta (27/3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar