Minggu, 10 Maret 2013

Sorotan Alandika Putra tentang Badan Hukum

Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:

Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
Sebagai pendukung hak dan kewajiban
Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
Ikut serta dalam lalu lintas hukum bisa melakukan jual beli
Mempunyai tujuan dan kepentingan

Semua nya ini dilakukan oleh para pengurus nya.

Badan hukum (rechts/person) biasa juga disebut pribadi hokum (soerjono soekanto), pusara hukum (oetarid sadino), awak hokum (malikul adil).

Ada bebrapa teori tentang hakikat badan hukum, yaitu:

Teori fiksi dari Freidrich Carl Von Savigny

Hanya manusia lah yang menjadi subjek hokum, sedangkan badan hukum dikatakan sebagai subjek hukum hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya. Badan hukum itu ciptaan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata, untuk menerangkan sesuatu hal.

Teori organ dari otto von gierke

Badan hukum adalah organ seperti halnya manusia yang menjelma dalam pergaulan hukum yang dapat meyatakan kehendak melalui alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota) seperti halnya manusia. Badan hokum itu nyata adanya.

Teori harta kekyaan bertujuan dari brinz

Badan hokum merupakan kekayaan yang bukan kekayaan perorangan, tapi serikat tujuan tertentu. Badan hukum itu mempunyai pengurus yang berhak dan berkehendak.
Teori kekayaan bersama dari molengraaft

Apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum pada hakekatnya merupakan hak dan kewajiban para anggota bersam-sama. Kekayaan badan hukum juga merupakan kekayaan bersama seluruh anggotanya.

Teori kenyataan yuridis dari paul scholter

Badan hukum itu merupakan kenyataan yuridis. Badan hukum sama dengan manusia hanya sebatas pada bidang hukum saja.

Suatu badan atau perkumpulan atau badan usaha dapat berstatus badan hukum harus memenuhi syarat-syarat materil mupun syarat formal.

Syarat materilnya adlaah sebagai berikut:

Harus adanya kekayaan yang terpisah
Mempunyai tujuan tertentu
Mempunyai kepentingan sendiri
Adanya organisasi yang teratur

Syarat formalnya harus memenuhi syarat yang ada hubungannya dengan permohonan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum (diatur dalam KUHD).

Penulis ; Yang tepat UU, bukan KUHD. Apalagi NV skrng sdh diatur dalam UUPT

Menurt pasal 1653 KUHPerdata badan hukum dibedakan menjadi:

Badan hukum yang didirikan oleh pemerintah: propinsi,bank-bank pemerintah
Badan hukum yang diakui pemerintah; perseroan, gereja (perseroankan termasuk PT, apa ada selain PT ??)
Badan hukum yang didirikan untuk maksud tertentu; PT,Koperasi,yayasan -- (semua badan hukum punya maksud tertentu yang harus tercantum dalam anggaran dasarnya)

Badan hokum berdasarkan sifatnya:

Badan hukum public : propinsi,kabupaten
Badan hukum keperdataan: yayasan , firma

Catatan koreksi Penulis ; Firma Bukan BADAN HUKUM

Sumber ; http://kuliahade.wordpress.com/2010/03/25/hukum-perdata-badan-hukum-sebagai-subjek-hukum/

tidak jauh beda dengan apa yang ditulis dalam buku Chaidir Ali bertajuk ; " Badan Hukum" terbitan Alumni Bandung. Kadang apa yang di Blog blm tentu benar, harus dikritisi secara seksama.
Suka ·

Tidak ada komentar:

Posting Komentar