No. 077/ AJIJAK/ IV/ 2013

Siaran Pers dan Seruan Bersama

AJI Jakarta, LBH Pers, Federasi Serikat Pekerja Independen

Upah Jurnalis di Jakarta Masih di bawah Standar Upah Layak

JAKARTA. Menjelang hari buruh internasional pada 1 Mei, Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Jakarta menyusun upah layak jurnalis tahun 2013 dan
melakukan survei upah para jurnalis di Jakarta saat ini. Pada tahun ini AJI
Jakarta menetapkan standar upah layak tahun ini sebesar Rp 5,4 juta.
Standar upah layak ini berlaku untuk jurnalis setingkat reporter dengan
pengalaman kerja selama satu tahun (lihat lampiran).

Penetapan upah ini dilakukan setelah menyusun berbagai komponen dan harga
kebutuhan hidup layak sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku. AJI
Jakarta menyusun upah layak ini terdiri 40 jenis kebutuhan riil para
jurnalis setiap bulan berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini (lihat
lampiran). Jumlah komponen kebutuhan ini dibawah komponen upah yang
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.13
Tahun 2012) yang mencapai 60 jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Peraturan mengenai KHL telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan
Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga
Kerja No. 17 tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13
tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan KHL.

Kenyataannya rata-rata upah jurnalis di Jakarta saat ini masih di bawah
standar upah layak. Sebagian besar media di Jakarta menggaji jurnalisnya
dikisaran Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Bahkan ada media di Jakarta
menggaji di bawah Upah Minimum Provinsi di Jakarta sebesar Rp 2,2 juta.
Dalam survei upah tahun ini, tercatat Bisnis Indonesia dan Jakarta Post
memberikan upah sesuai dengan standar upah layak jurnalis untuk tingkat
reporter tahun ini.

Dalam riset AJI Jakarta, berdasarkan data Bloomberg dan data lainnya,
pengeluaran perusahaan untuk gaji jurnalisnya masih sangat rendah. Ini bisa
dilihat dari rasio penjualan (sales) media terhadap pengeluaran gaji
jurnalis. Di grup Jawa Pos, rasio sales terhadap gaji jurnalisnya,
berdasarkan keterangan petinggi media Grup Jawa Pos di situs blog Dahlan
Iskan (thedahlaniskanway.wordpress.com) hanya sebesar 8%. Sedangkan di Tempo
Media Grup (PT Tempo Inti Media Tbk) rasionya 12,39% pada 2012. Bandingkan
dengan media di Malaysia (Star Publication) yang mencapai 18,3%. Kondisi ini
jauh di bawah Singapura (Singapore Press Holding) 29,3% dan Australia
(Fairfax Media) 37,12%.

Politisasi Kian Menggila

Tahun 2013 adalah tahun politik. Setahun lagi, bangsa Indonesia akan
menentukan masa depannya dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden beserta
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sudah tentu, persaingan merebut
kekuasaan di jajajran eksekutif maupun legislatif ini akan menggunakan
seluruh sumber daya maupun sarana yang dimiliki Partai maupun Tokoh Partai
untuk berkampanye dan merebut simpati rakyat. Tidak terkecuali, sarana yang
sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis adalah media
massa.

Kondisi inilah yang sangat mencemaskan AJI Jakarta. Melihat kondisi dimana
pemusatan kepemilikan media di tangan segelintir pengusaha sekaligus
politisi semakin kental, AJI Jakarta sangat khawatir independensi ruang
redaksi berada dalam bahaya besar Gencarnya upaya menjadikan media sebagai
alat kampanye dan propaganda para pemilik media yang sedang sibuk
berkampanye menjelang pemilu 2014, akan membuat para jurnalis berada dalam
posisi yang dirugikan. Jurnalis akan mengalami situasi harus melakukan
banyak peliputan yang sesungguhnya tidak terkait dengan kepentingan publik,
tetapi lebih didominasi kepentingan pemilik media. Begitu pula dalam proses
pengolahan berita di ruang redaksi, besar kemungkinan akan banyak terjadi
intervensi agar berita yang disajikan masyarakat "sesuai" dengan kepentingan
politik pemilik media.

Tentu saja, situasi diatas akan menjadi malapetaka bagi masa depan dunia
pers Indonesia. Industri media selaku pengemban fungsi luhur pers sangatlah
berbeda dengan industri di sektor lain. Industri media adalah pengemban
amanat UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yaitu sebagai wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi
hukum. Media hanya akan bisa mengemban amanat luhurnya sepanjang kesucian
independensi ruang redaksi senantiasa dijaga.

Ironisnya, disaat superioritas para pemilik media semakin keterlaluan bahkan
hingga mengancam independensi ruang redaksi, kondisi taraf kesejahteraan
hidup jurnalis semakin memprihatinkan. Di Jakarta saja, AJI Jakarta melihat
sebagian besar upah jurnalis masih jauh dibawah standar upah layak AJI
Jakarta yang tahun ini sebesar Rp 5,4 juta. Lebih menyedihkan lagi, AJI
Jakarta masih menemukan sebagian jurnalis digaji jauh dibawah besaran Upah
Minimum (UMP) Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.200.000,00. Padahal UMP DKI
Jakarta adalah ketentuan hukum yang wajib dipatuhi semua perusahaan media
yang beroperasi di Jakarta sebagaimana perusahaan di sektor lain. Ini tegas
ditekankan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Kondisi ini sangat tidak kondusif dalam menciptakan iklim jurnalisme yang
sehat di Indonesia. Rendahnya kesejahteraan jurnalis akan membuat jurnalis
lemah dalam melawan mendapat godaan suap dalam bentuk apapun dari
narasumber. Ini juga menjadi kondisi yang sangat berbahaya bagi kebebasan
pers karena pers dapat dikendalikan oleh kepentingan narasumber, tidak lagi
mengabdi kepada kepentingan publik.

Melihat betapa beratnya tantangan bagi dunia pers Indonesia kedepan, AJI
Jakarta mengajak para jurnalis yang bekerja di berbagai perusahaan pers
untuk terus memperkuat konsolidasi diri di serikat pekerja pers. Ajakan ini
bagi yang sudah memiliki serikat pekerja di perusahaan pers tempat dirinya
bekerja. Sedangkan bagi yang belum, AJI Jakarta mengajak rekan-rekan
jurnalis untuk tidak lagi berjuang secara individual, namun berjuang secara
kolektif bersama-sama membentuk dan memperkuat serikat pekerja.

Mengapa keberadaan serikat pekerja sangat vital untuk mengatasi berbagai
tantangan diatas? Karena secara hukum, keberadaan serikat pekerja diakui dan
dilindungi keberadaannya dalam melakukan berbagai upaya mengatasi tantangan
di atas. Sesuai UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan UU No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja berhak untuk mewakili
dan mengatas namakan seluruh karyawan untuk memulai perundingan dan membuat
kesepakatan atau perjanjian mengikat dengan pengusaha media yang disebut
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Keberadaan serikat pekerja menjadi keharusan agar para jurnalis bisa membuat
PKB dengan pengusaha media. Melalui PKB inilah, diharapkan aturan main
proses produksi sebuah berita bisa dibentengi dari intervensi siapapun,
termasuk pemilik media. Melalui PKB inilah, hubungan kerja yang lebih adil
dan sejahtera bagi para jurnalis, secara perlahan-lahan dapat diperjuangkan.

Sayangnya, kasus Luviana dan Sekar IFT yang terjadi pada tahun lalu,
menunjukkan secara gambling bahwa ancaman kebebasan berserikat di perusahaan
pers masih mengintai setiap saat. Masih banyak pemilik media yang tak mau
dominasinya diganggu gugat, bersikap mengancam terhadap keberadaan Serikat
Pekerja sehingga memberangus serikat (Union Busting). Kondisi ini semakin
diperkuat lemahnya fungsi pengawasan dari aparat pemerintah di bidang
ketenagakerjaan. Sensitivitas aparat penegak hukum seperti kepolisian dan
kejaksaan akan betapa besarnya kejahatan Unios Busting juga masih amat
rendah.

Kondisi inilah yang membuat AJI Jakarta, FSPMI dan LBH Pers akan turun ke
jalan melakukan aksi MayDay bersama para buruh. Dalam peringatan hari buruh
2012 ini, AJI Jakarta menyatakan sejumlah sikap sebagai berikut:

1. AJI Jakarta mengecam para pengusaha media yang mencoba memperalat jaringa
media yang dimilikinya untuk kepentingan politik praktis dan mendesak
praktik semacam ini segera dihentikan.

2. AJI Jakarta menuntut institusi regulator media seperti Dewan Pers dan KPI
sungguh-sungguh mengawasi dan menegakkan aturan hukum dalam hal memantau
jalannya pemberitaan sepanjang tahun 2013 hingga usai pemilu 2014 agar
bersikap adil, tidak partisan, dan tidak menyimpang dari kepentingan publik
yang sesungguhnya. Pengawasan dan penegakan hukum ini harus dilakukan secara
cermat agar tidak mengancam kemerdekaan pers.

3. AJI Jakarta mengajak berjuang rekan-rekan jurnalis untuk secara kolektif
bersama-sama berjuang membentuk dan menumbuh suburkan perkembangan serikat
pekerja di industri media.

AJI Jakarta menyatakan upah layak jurnalis tahun 2013 sebesar Rp 5,4 juta
per bulan. Kami mendesak upah layak ini dijadikan acuan bagi perusahaan
media dalam memberikan upah minimal kepada jurnalis setingkat reporter
dengan pengalaman kerja satu tahun dan baru saja diangkat menjadi karyawan
tetap.

Jakarta, 1 Mei 2013
Hormat Kami,

Umar Idris, Ketua AJI Jakarta: 0818111201

Dian Yuliastuti, Sekretaris AJI Jakarta: 081318200945

Abdul Manan, Ketua FSPMI: 0818948316

Nawawi Bahrudin, Direktur LBH Pers: 08159613469

Lampiran 1

UPAH MINIMUM JURNALIS DI JAKARTA

BERDASARKAN KOMPONEN DAN HARGA

KEBUTUHAN HIDUP LAYAK

TAHUN 2013



Dikeluarkan oleh:

Divisi Serikat Pekerja

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta



No

Jenis Kebutuhan

Spesifikasi

Jumlah Kebutuhan sebulan

Harga satuan

Jumlah

Keterangan

1

MAKANAN



Makan

Nasi-sayur-ayam-teh

90,00

15.000

1.350.000

3x sehari, selama sebulan (30 hari)


Ekstra minuman

Aqua Water Botol 600 ml

60,00

2.500

150.000

2x sehari, selama sebulan


Buah-buahan

Pepaya, melon, jeruk, nanas, dll

90,00

4.000

360.000

3x sehari, selama sebulan


Kopi

kapal Api 155 gr

2,00

8.600

17.200

2 bungkus/bulan


Teh

Teh Celup Sariwangi 25 kantung

1,00

3.500

3.500

1 box/bulan


Gula

Gula pasir lokal 1kg

1,50

14.000

21.000

1.5 kg / bulan


Susu

Anlene 200 gram

3,00

33.000

99.000

2 kaleng susu/bulan


Jumlah kebutuhan makanan dalam sebulan

2.000.700




2

TEMPAT TINGGAL



Kamar kos

Kamar non AC 3x3,5 meter daerah Palmerah

1,00

800.000

800.000

Kamar kos standar non AC/bulan


Jumlah kebutuhan tempat tinggal dalam sebulan

800.000




3

SANDANG



Celana panjang

Lea Jeans Original

0,25

371.800

92.950

3 buah celana/tahun (empat bulan sekali)


Kemeja

Ralph Lauren

0,25

180.000

45.000

3 buah kemeja/tahun (empat bulan sekali)


Kaus dalam

GT Man

0,50

36.000

18.000

6 buah kaos dalam/tahun (dua bulan sekali)


Celana dalam

GT Man

0,50

25.000

12.500

6 buah celana dalam/bra/tahun (dua bulan sekali)


Sepatu kerja

Pakalolo Type 0538

0,17

389.500

64.917

2 pasang sepatu/tahun (enam bulan sekali)


Handuk mandi

Jaquard Towel 70x140

0,17

49.900

8.317

2 unit handuk/tahun (enam bulan sekali)


Kaus kaki

Mundo

0,50

49.900

24.950

6 pasang kaos kaki / tahun (dua bulan sekali)


Celana pendek

Rusty Original

0,17

175.000

29.167

2 unit celana pendek/tahun (enam bulan sekali)


Kaos oblong

Zippo

0,25

120.000

30.000

3 buah kaos oblong/tahun (empat bulan sekali)


Sandal jepit

Ando

0,50

17.000

8.500

6 pasang sendal jepit/tahun (dua bulan sekali)


Jaket Kulit

Guess

0,17

246.500

41.083

2 buah jaket/setahun (enam bulan sekali)


Tas ransel

Eiger R.LT.14" Azurite D-Cruiser

0,17

390.000

65.000

2 buah tas ransel/tahun (enam bulan sekali)


Perlengkapan ibadah

(sarung, sajadah, mukena)

0,08

450.000

37.500

1 stel/tahun


Jumlah kebutuhan sandang dalam sebulan

477.883



4

KEBUTUHAN LAIN



Transportasi kerja

Angkutan umum

22

25.000

550.000

Tunjangan transpor untuk 22 hari kerja


Komunikasi

Pulsa telepon dan sms

1

200.000

200.000

Kebutuhan pulsa HP 200 ribu


Modem (data)

Modem Flash Kuota 3,5 G masa aktif 30 hari

1

130.000

130.000

Indosat M2, unlimited


Kesehatan-Kebersihan



a. Sabun cuci

Attack 800 gr

1

15.000

15.000

1 kg/sebulan


b. Sabun mandi

Lifebouy cair 450 ml

1

18.500

18.500

1 buah/bulan


c. Pasta gigi

Pepsodent 190 gr

1,00

9.750

9.750

1 buah/ bulan


d. Sikat gigi

Pepsodent Sensitive Care

1

7.500

7.500

1 unit/bulan


e. Suplemen

Redoxon Double Action Rasa Jeruk

3

29.000

87.000

3 dos/bulan


f. Deodoran

Rexona

1

12.000

12.000

1 buah/bulan


g. Pembalut/Pisau Cukur

Charm/Gillette

2

6.550

13.100

1 paket/bulan


h. Sampo

Clear 350 ml

1

35.000

35.000

1 botol/bulan


I. Pembasmi nyamuk

Baygon Aerosol Yellow 750 ml

0,50

30.000

15.000

1 buah/2 bulan


Potong rambut

1

20.000

20.000

1 kali potong rambut


Dana sosial masyarakat

1

50.000

50.000

Iuran RT, dana kematian dll / bulan


Rekreasi

1

150.000

150.000

Nonton bioskop, beli kaset/cd/dvd


Bacaan

Paket langganan Kompas+Kontan

1

129.000

129.000

Langganan majalah, membeli buku dan koran/bulan


Jumlah aneka kebutuhan lain dalam satu bulan

1.441.850




5

LAPTOP + MODEM (cicilan)



Laptop

Acer Aspire AS4752-2332G50 Win 7 Premium

0,03

4.900.000

136.111

Cicilan laptop perbulan selama 36 bulan


Modem

Huawei USB Modem [K3765]

0,03

330.000

9.167



Handphone

Blackberry Davis

24,00

1.800.000

75.000

Cicilan hp selama 24 bulan


Jumlah Cicilan Laptop perbulan

220.278




TOTAL KEBUTUHAN DALAM SEBULAN

4.940.711



Alokasi tabungan sebesar 10 %

494.071



UPAH LAYAK JURNALIS 2012

5.434.782




* Angka ini bisa bertambah sesuai dengan kenaikan inflasi.



Catatan: Di luar gaji layak minimum, perusahaan wajib:



1. Memberikan jaminan (asuransi) keselamatan kerja kepada setiap
jurnalisnya.

2. Memberikan jaminan kesehatan kepada setiap jurnalis dan keluarganya,
seperti pelayanan medis rawat jalan oleh dokter umum, rawat-jalan oleh
dokter spesialis, rawat-inap di rumah sakit, perawatan kehamilan dan
persalinan, serta pelayanan penunjang lainnya.

3. Memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada jurnalis dan keluarganya,
seperti jaminan kecelakaan kerja, perawatan, tunjangan cacat serta tunjangan
kematian sebagai akibat kecelakan kerja, jaminan hari tua dalam bentuk
tabungan hari tua-diberikan saat jurnalis berusia 55 tahun-jaminan kematian,
tahun, atau mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia sebelum usia
tersebut, selain itu perusahaan juga memberikan jaminan kematian kepada ahli
waris.

4. Memberikan hak cuti kepada jurnalisnya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

5. Memberikan berbagai tunjangan kepada jurnalisnya terutama tunjangan
keluarga (setidaknya 10% x gaji untuk tunjangan istri dan 5% x gaji untuk
tunjangan anak -maks 2 anak).

6. Memberikan pelatihan keterampilan (skill) jurnalistik kepada setiap
jurnalisnya secara berkala.

7. Menyediakan makanan dan minuman bergizi serta menjaga keamanan jurnalis
perempuan yang bekerja antara pukul 23.00-07.00. Perusahaan juga harus
menyediakan kendaraan operasional antar jemput bagi jurnalis perempuan yang
berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00-05.00.

8. Tidak mempekerjakan jurnalis perempuan yang tengah hamil pada pukul
23.00-07.00 jika menurut keterangan dokter bisa membahayakan keselamatan
kandungan dan diri sang ibu.

9. Memberikan bonus kepada jurnalisnya yang berprestasi

Lampiran 2

Hasil Survey Upah Jurnalis Jakarta 2013 Aliansi Jurnalis Independen Jakarta




Survey berdasarkan upah (Take Home Pay) karyawan tetap dengan pengalaman
bekerja rata-rata satu tahunan



Hasil survey per 29 April 2013 (dalam juta rupiah)




Televisi



No.

Upah (Take home pay) Jurnalis Pemula (Masa kerja 1 tahun)

Nama Media

2013

Keterangan

1

RCTI

3,1

2

Metro TV

3,9-4,2

(Butuh waktu hingga 3 th untuk menjadi karyawan tetap)

3

Berita Satu TV

3

4

Liputan6.com

3,5-4,5

5

MNC TV

3,3

6

TV One

2,7

7

Global TV

3,5

8

Tempo TV

4,4

9

TVRI DKI Jakarta

3,8-4

10

TV Plus

2,5

Belum ada karyawan tetap

11

Kompas TV

3,5

12

Antara tv

4

13

Trans TV

3,3

15

Bloomberg TV

4 sd 6

Cetak




No.

Upah Jurnalis Pemula (Pengalaman 1 Tahun) Media Cetak

Nama Media

2013

Keterangan

1

Jakarta Post

5.3-5.8

2

Tempo

3,4

3

Media Indonesia

4,3

4

Republika

3,2

5

Majalah Gatra

4,6-4,9

6

Warta Kota

3

7

Sinar Harapan

3,6-3,7

8

Bisnis Indonesia

5,3

9

Jurnal Nasional

3.5-4

10

Koran Sindo

2.5-3

11

koran Kontan

4-4.5

12

Koran Jakarta

3,8

13

Majalah Gold Bank

3

14

Majalah Indogamers

3

15

Majalah Media Pembaruan

2,5

16

Majalah Pesona

3,5

17

Harian Suara Pembaharuan

3,5

Radio



No.

Upah (Take home pay) Jurnalis Pemula (Masa kerja 1 tahun)

Nama Media

2013

Keterangan

1

KBR 68 H

4,4

2

Sindo Radio

2,5

3

Elshinta

2,8

4

i-Radio

3,7

5

RRI

3,05

Siber



No.

Upah Jurnalis Pemula (Pengalaman 1 Tahun) Media Siber

Nama Media

2013

Keterangan

1

Rakyat Merdeka Online

3,5

2

Detik.Com

3,6

3

Inilah. Com

2.8-2.9

4

AntaraNews. Com

4,2

5

Okezone

2,65

6

Vivanews.com

3,5

7

JurnalParlemen.com

4,4

8

Merdeka.com

3.5

9

Hukumonline.com

3,3

10

Kedaiberita.com

1,8

11

Penaone.com

2

Situs berita baru

12

Harian detik e-paper

3,3

13

opini.co.id

4,7

14

LensaIndonesia.com

1,7

15

kompas.com

4-4.5

16

Tribunnews.com

3,3

17

Majalah Detik

3,05

18

LKBN Antara

3,7

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
MARKETPLACE


.

__,_._,___