Minggu, 19 April 2015

Arah Kebijakan Pendanaan Pembangunan Daerah Tahun 2015


 
 
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menggelar Rapat Pemantauan, Koordinasi Pelaporan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2006 Triwulan III Tahun 2014 pada Rabu (12/11) di Ruang SG 2-3 Gedung Utama Bappenas. Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan Bappenas, Erwin Dimas, SE, DEA, MSi; Direktur Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah, Dr. Dadang Solihin, MA; Perwakilan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian; Perwakilan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah; dan Perwakilan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Erwin Dimas menyatakan, berdasarkan PP. No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP), program dan kegiatan kementerian/lembaga (K/L) yang akan didekonsentrasikan atau ditugaskan harus sesuai dengan rencana kerja K/L dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Selain itu, rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan atau ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut Erwin Dimas, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 108 dinyatakan bahwa dana dekonsentrasi dan dana TP yang merupakan bagian dari anggaran kementrian negara atau lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan daerah, secara bertahap dialihkan menjadi dana alokasi khusus (DAK).
“Namun, hingga saat ini terdapat beberapa kegiatan K/L melalui mekanisme dekonsentrasi atau TP masih melakukan kegiatan yang merupakan urusan daerah,” imbuhnya.
Hal itu terjadi, kata Erwin Dimas, disebabkan karena beberapa permasalahan, diantaranya: pertama, kerancuan dalam pembagian kewenangan; kedua, keraguan dalam kemampuan menjaga prioritas; ketiga, kapasitas daerah dalam penyediaan dana pendamping; dan keempat, DAK hanya untuk kegiatan fisik. “Akibatnya, proses pengalihan terkendala dan sangat lambat dan terjadinya duplikasi anggaran,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Erwin Dimas rencana pendanaan pembangunan daerah pada tahun 2015 diarahkan untuk beberapa hal berikut: pertama, memperbaiki kualitas Dana Alokasi Khusus dengan cara melakukan perubahan pada formulasi DAK sebagaimana terdapat dalam RUU RAPBN-P 2015 dan mengawal prioritas nasional; kedua, melakukan pengalihan dengan tiga pendekatan, yaitu:  analisis kesamaan kegiatan tercantum di RKA K/L dengan lingkup bidang kegiatan yang tercantum dalam DAK, analisis kegiatan yang tercantum dalam RKA-K/L berdasarkan pemetaan pembagian urusan pemerintahan, dan analisis sifat kegiatan yang tercantum dalam RKA K/L berdasarkan keterkaitan manfaat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Terkait dengan pengalihan urusan bersama (PNPM) ke dana desa 2015, Erwin Dimas, mengungkapkan bahwa dana desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program K/L yang berbasis di Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU). “Dana  desa tahun 2015 sebesar Rp.9.066,2 M berasal dari realokasi anggaran PNPM pada Kemendagri sebesar Rp.7.608,7 M dan anggaran program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan dan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) KemenPU sebesar Rp.1.457,5 M,” pungkasnya. (*)

Sumber:http://www.bappenas.go.id/berita-dan-siaran-pers/arah-kebijakan-pendanaan-pembangunan-daerah-tahun-2015/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar