Sabtu, 11 April 2015

KPK Tahan SDA

LIPUTANSATU. COM - Jakarta, 10 April 2015. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 – 2011 dan tahun 2012 - 2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka korupsi SDA (Menteri Agama Republik Indonesia). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur.
 
Sebelumnya, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka. SDA selaku Menteri Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 – 2011 dan tahun 2012 - 2013.
 
Atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana.

SUMBER:
Priharsa Nugraha
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar